KORANMANDALA.COM – Usai melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, polisi akan memanggil adik kandung Pegi untuk dimintai keterangan.
Hal ini disampaikan Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan ditemui di rumahnya di Blok Simaja RT 02 RW 02 Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Minggu, 26 Mei 2024.
Menurutnya, surat pemanggilan itu ditujukan kepada adik kandung Pegi bernama Lusiana untuk dimintai keterangan.
“Kemarin (Sabtu, 25 Mei 2024) sekitar pukul 18.00 WIB kami terima surat pemanggilan dari Polda Jawa Barat untuk adiknya Pegi, Lusiana sebagai saksi,” kata Kartini.
Menurut Kartini, pihak keluarga Pegi juga rencananya akan memenuhi panggilan tersebut.
“Kami akan datang besok (Senin, 27 Mei 2024) dan akan didampingi oleh pengacara,” tandasnya.
Selain mendapat surat panggilan, pihak keluarga Pegi juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan oleh Polda Jawa Barat.
Pegi Setiawan salah satu tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.
Pegi ditangkap di kawasan Kopo Bandung pada Selasa malam 21 Mei 2024. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kini pria asal Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon iri ditahan di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.- *** chs