KORANMANDALA.COM – Sindikat pencurian dengan modus operandi fogging telah beraksi di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Pada Minggu, 26 Mei 2024, aksi sindikat ini terungkap ketika tujuh orang yang diduga terlibat berhasil diamankan oleh pihak berwenang.
Ketujuh orang tersebut kini ditahan di Mapolsek Babakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Babakan, IPTU Sugiharto mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Para pelaku yang diamankan adalah AS (60), DW (27), WR (46), WN (46), HH (42), HR (38), dan UH (44). Mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu Lampung, Karawang, Jakarta, Bogor, dan Banyuwangi.
Menurut IPTU Sugiharto, insiden bermula ketika HR dan WN mendatangi rumah-rumah warga di Desa Kudukeras untuk menawarkan jasa fogging.
Dengan dalih memberantas nyamuk demam berdarah, mereka meminta bayaran sebesar Rp 10 ribu dari setiap rumah yang dilayani.
Namun, ternyata kegiatan fogging tersebut tidak memiliki izin dari pihak pemerintah desa setempat, yang kemudian menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.
Pada salah satu rumah, HR melihat kesempatan untuk mencuri saat pemilik rumah pergi mengambil uang. Ketika pemilik rumah kembali untuk membayar Rp 10 ribu, HR melihat dompet tergeletak di atas meja dan dengan cepat mengambilnya tanpa sepengetahuan korban.
Setelah mendapatkan uang dari korban, HR segera pergi dan di perjalanan, ia membuka dompet tersebut dan mengambil uang tunai yang ada di dalamnya, berjumlah total Rp 4.997.000. Dompet yang sudah kosong kemudian dibuang di jalan.
Aksi HR tidak berjalan mulus. Ketika ia dan rekan-rekannya masih berada di desa, mereka didatangi oleh perangkat desa yang mencurigai aktivitas mereka.
Para perangkat desa meminta HR untuk mengumpulkan semua rekannya di rumah salah satu perangkat desa.
Saat itu, korban yang kehilangan dompet juga datang dan melaporkan kejadian tersebut.
Dengan adanya laporan kehilangan dompet dan sejumlah uang, perangkat desa segera memeriksa para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan badan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 4.997.000 yang diduga kuat diambil dari dompet korban.
Para pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan.
IPTU Sugiharto menyatakan bahwa ketujuh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Babakan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami lebih lanjut motif dan keterlibatan mereka dalam kejahatan ini. Saat ini, kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya pada Senin, 27 Mei 2024.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi warga untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang semakin beragam.
Diharapkan masyarakat dapat selalu memastikan legalitas dan izin dari setiap layanan yang ditawarkan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan lingkungan.
Sementara itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk mencegah tindak kejahatan serupa terjadi di wilayah Cirebon dan sekitarnya.- *** chs