KORANMANDALA.COM – Polres Pangandaran, Jawa Barat, mengamankan sepuluh orang terduga pelaku yang melakukan tindak pidana ilegal logging.
Kasatreskrim Polres Pangandaran, AKP Herman mengatakan, 10 tersangka itu diduga melakukan penebangan liar.
Mereka menebang liar di Blok Gambyang RPH Parigi BKPH Cijulang KPH Ciamis, Desa Jadimulya, Kecamatan Langkaplancar, Pangandaran.
“Aksi ilegal logging ini mereka lakukan pada tanggal 28 Maret lalu sekitar pukul 21.00. kita menangkap kesepuluhnya, atas laporan dari Polisi Hutan KPH Ciamis,” katanya Senin 27 Mei 2024.
Menurutnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pangandaran bersama Polisi Hutan, langsung menuju ke lokasi aktivitas ilegal logging tersebut.
“Saat di lokasi, ternyata ada aktivitas memuat barang bukti berupa kayu jati dengan berbagi ukuran,” ujarnya.
Namun, sambungnya, para terduga pelaku ilegal logging saat itu tidak ada di tempat. Polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap barang bukti berupa kayu, mobil truk pengangkut kayu, mobil hardtop, gergaji mesin dan lainnya.
Kemudian Unit Tipidter melakukan penangkapan terhadap 10 orang yang diduga melakukan ilegal logging di lokasi tersebut.
Kayu yang diamankan memiliki ukuran bervariasi. Mulai dari 9 sentimeter hingga 200 sentimeter, dengan diameter mencapai 43 milimeter.
Sementara untuk pendana aktivitas ilegal logging tersebut, pihak kepolisian kini masih memburunya atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“10 orang pelaku terduga ilegal logging sudah kita tangkap. Namun DPO tersebut atas nama Dadang yang merupakan pendana, sedang kita kejar,” jelasnya.- *** gia