KORANMANDALA.COM – Polres Garut pada hari Minggu (2/6/2024) berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolres AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit S.H., mengumumkan bahwa seorang pria berinisial FS (27), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Aceh, terlibat dalam tindak pidana di bidang kesehatan.
Pelaku ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Garut saat sedang dalam pengintaian di Kecamatan Malangbong dan ditemukan membawa obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi 380 butir pil berwarna kuning bertuliskan “DMP NOVA”, 294 butir pil dalam bungkus silver dengan garis hijau, 198 butir pil jenis Trihexyphenidyl, 103 butir pil berwarna kuning bertuliskan “MF”, satu bungkus plastik klip bening, satu unit handphone merk Samsung tipe A6, uang tunai sebesar Rp 3.000.000, serta screenshot percakapan melalui WhatsApp.
FS mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial AS yang beralamat di Jakarta. FS berniat menjual kembali obat-obatan tersebut.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Garut akan melakukan gelar perkara untuk melengkapi dan mendalami penyidikan, serta melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui asal usul barang dan mengungkap jaringan terkait.- *** rida