KORANMANDALA.COM – Kaum buruh menolak dengan tegas Peraturan Presiden (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto menyebutkan, lahirnya Tapera hanya akan mempersulit dan memberikan kaum buruh.
Padahal kata dia, saat ini penghasilan yang didapat oleh buruh sudah mendapatkan beberapa potongan setiap bulannya seperti BPJS Kesehatan, Jamsostek, Jaminan Pensiun dan lainnya.
“Tapera hanya akal-akalan pemerintah mengumpulkan dana dari buruh yang dikelola oleh BP Tapera yang gajih dan biaya operasional Badan Pengelola Tapera dibebankan dari simpanan rakyat yg di wajibkan melalui UU Tapera,” kata Roy Jinto Jumat 31 Mei 2024.
Sebut dia, saat ini Pemerintah tidak mempunyai sensitivitas dengan kondisi rakyat khususnya buruh yang sangat sulit.
Apalagi terang dia, kenaikan upah buruh tahun ini sangat kecil, bahkan ada yang cuman naik 13 ribu rupiah perbulannya. Akibat UU Cipta Kerja.
Dengan lahirnya Tapera sebut dia, Pemerintah justru menambah kesulitan ekonomi buruh. Dimana penghasilan buruh sudah mendapatkan potongan sangat banyak.
Ditambah dengan harga sembako yang melambung tinggi, pajak penghasilan PPH21, jangan rakyat selalu menjadi korban kebijakan pemerintah.
“Kita meminta kepada Pemerintah untuk membatalkan dan mencabut PP tersebut kalau pemerintah memaksakan buruh akan mengambil jalan untuk melakukan aksi penolakan mengenai Tapera,” ucapnya. pan