KORANMANDALA.COM – Peredaran uang palsu semakin meresahkan warga. Baru-baru ini penyebar uang palsu ditangkap aparat.
Polisi berhasil meringkus penyebar uang palsu di Kampung Kaum, Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut pada Rabu 5 Juni 2024.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bayongbong Iptu Gopar Suryadi Mulya, menyatakan bahwa penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari warga.
Warga curiga terhadap DR (38), seorang penduduk Kecamatan Bayongbong, yang diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung milik Yayan.
Anggota Polsek, dengan didampingi oleh warga, melakukan penyelidikan terhadap DR.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami bersama warga menangkap DR” ungkap Kapolsek Rabu 5 Juni 2024.
Saat diinterogasi oleh petugas, DR mengakui bahwa dia menggunakan uang palsu dalam transaksinya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan lima lembar uang pecahan 50.000 rupiah, satu lembar pecahan 20.000 rupiah, yang diduga palsu.
“Ketika diperiksa, kami menemukan beberapa lembar uang palsu pecahan 50 ribuan dan 20 ribuan” ungkap Kapolsek
Selain itu, polisi juga menyita uang kembalian sebesar 22.000 rupiah dari transaksi belanja, satu unit handphone, minyak wangi, jimat, dan satu lembar uang pecahan 10 Ringgit Malaysia dari tangan DR.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, DR diamankan oleh petugas Polsek dan dibawa ke Mapolsek Bayongbong.
Saat ini, pelaku berada dalam pengawasan pihak Polsek Bayongbong untuk pemeriksaan lebih lanjut.- *** rida