KORANMANDALA.COM – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang pengedar sekaligus petani ganja di Garut.
Kapolres Rohman Yongky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Juntar Hutasoit, S.H., pada Jumat 7 Juni 2024, menyatakan bahwa seorang pria berinisial BD (45) terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja.
Pelaku, warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, diduga mengedarkan dan menggunakan daun ganja kering.
Yang lebih mengejutkan, BD mengaku bahwa ia menanam ganja tersebut sendiri.
Saat diinterogasi oleh pihak Reskrim Narkoba, BD mengungkapkan bahwa selain untuk dikonsumsi sendiri, ia juga menjual daun ganja hasil tanamannya. BD menyatakan bahwa ia sudah melakukan lima kali panen sejak Januari 2024 hingga Juni 2024.
“Selain dikonsumsi sendiri, BD juga menjual hasil panennya” ungkap Kasat.
Satuan Reskrim Narkoba menyita beberapa barang bukti dari tangan BD, termasuk dua paket daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi coklat, satu bungkusan daun ganja kering, 14 lembar kertas nasi, satu lakban coklat, dan satu handphone merek Realme tipe 8A Pro berwarna biru.
Kini, BD dibawa ke Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan laboratorium akan dilakukan untuk mengetahui asal muasal narkotika tersebut.
Satuan Reskrim Polres Garut juga akan menggelar perkara untuk melengkapi penyidikan dan mengungkap asal mula daun ganja ini.- ***