KORANMANDALA.COM – Tim Kuasa Hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon di Jalan Wahidin Sudirohusodo pada Senin 10 Juni 2024.
Krisna Murti salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan kedatangan mereka untuk meminta Salinan Putusan Kasasi Saka Tatal.
“Tujuan kami ke sini untuk mengambil Salinan Putusan Kasasi -nya Saka Tatal,” kata Krisna Murti didampingi Farhat Abbas dan anggota tim lainnya.
Menurutnya, selama ditangani oleh penasihat hukum yang lama, Saka Tatal belum pernah menerima Salinan Putusan Kasasi.
Salinan Putusan Kasasi ini kemudian akan dijadikan bahan untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
“Selain Salinan Putusan Kasasi, kami juga akan mengumpulkan salinan putusan lainnya seperti dari pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan semua dokumen pihaknya akan segera mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).
Krisna Murti menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti baru yang menguatkan kliennya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.
Saka Tatal salah satu dari delapan terpidana kasus Vina Cirebon divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara delapan tahun.
Ia ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Eki Purwaningsih di Pengadilan Negeri Cirebon pada 22 September 2016 lewat putusan nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN.
Namun karena mendapat remisi, Saka Tatal yang saat itu baru berusia 15 tahun saat menjalani persidangan hanya menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan. Ia keluar dari LPKA pada April 2020 lalu.- *** chs