KORANMANDALA.COM – Kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Garut terus meningkat dengan berbagai faktor penyebab.
Namun, penyebab yang paling dominan adalah faktor ekonomi.
Pada Senin, 10 Juni 2024, seorang petugas Pengadilan Agama yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa angka perceraian di Kabupaten Garut sangat tinggi.
“Penyebab utama dari perceraian adalah faktor ekonomi, dengan kasus tertinggi adalah gugat cerai selain kasus cerai talak,” ungkapnya.
Mayoritas yang mengajukan perceraian adalah perempuan dengan kasus gugat cerai, umumnya disebabkan oleh masalah ekonomi, baik karena kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi hingga kasus tidak diberi nafkah.
Menurut data dari Pengadilan Agama per bulan Mei 2024, kasus perceraian yang sudah ditangani mencapai 520 kasus untuk gugat cerai, di luar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan lainnya.
Selain faktor ekonomi, ada juga penyebab lain yaitu hadirnya pihak ketiga. Kemajuan teknologi turut menjadi faktor penyebab perceraian, karena melalui media sosial, sangat mudah untuk saling mengenal baik dengan teman di wilayah yang sama maupun luar wilayah.
Media sosial, terutama Facebook, seringkali dituduh menjadi penyebab keretakan hubungan rumah tangga.
Tak jarang, pertemanan di Facebook berakhir di pelaminan, yang mengakibatkan salah satu pihak merasa dirugikan, dan berujung pada perceraian.
Salah satu pemohon perceraian, RT (39), warga Garut Kota, ketika diwawancarai mengatakan bahwa ia sudah lama mengalami pertengkaran dengan suaminya akibat masalah ekonomi dan kecemburuan buta suaminya.
Namun, talak dari suami baru ditulis dua minggu sebelum mengajukan perceraian.
Pengadilan membatalkan pengajuan cerainya karena alasannya baru dua minggu, sementara Pengadilan saat ini telah menerima edaran dari Mahkamah Agung bahwa pengajuan perceraian harus dilakukan setelah 6 bulan ditalak.
Tujuannya adalah untuk menekan angka perceraian dan berusaha merukunkan kembali rumah tangga yang bersangkutan.- *** rida