KORANMANDALA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor mengambil keputusan penting untuk tidak melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Keputusan ini diambil pada rapat paripurna.
Menurut Wakil Ketua Tim Pansus, Eka Wardhana, pembahasan tidak dapat dilanjutkan karena hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat menunjukkan bahwa perubahan yang diusulkan bersifat esensial dan lebih dari 50 persen dari isi peraturan yang ada. Hal ini mengharuskan pembentukan peraturan baru dan penyusunan naskah akademik yang menyeluruh terkait dengan Peraturan Daerah Kesehatan.
“Dikarenakan perubahan lebih dari 50 persen maka diperlukan Naskah Akademik terkait dengan Perda Kesehatan secara menyeluruh dan terdapat beberapa Perda yang berkaitan dengan kesehatan yang perlu diharmonisasi dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah turunan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini belum terbit, ” jelas Eka, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa proses penyusunan naskah akademik dan harmonisasi regulasi kesehatan yang ada akan memakan waktu yang cukup panjang untuk perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran. Keterbatasan waktu akibat peralihan masa bakti anggota DPRD 2019-2024 menjadi salah satu pertimbangan utama dalam keputusan ini.
“Dengan pertimbangan tersebut, maka disepakati penarikan bersama Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dalam Rapat Paripurna,” tutur dia.
Berdasarkan laporan dari tim Pansus, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang hadir dalam rapat paripurna, serta disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari.
“Kami telah memutuskan untuk melakukan penarikan bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, sesuai dengan kesepakatan yang telah kami capai,” ujar Jenal Mutaqin. (Nicko)