KORANMANDALA.COM – Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa.
Itu juga merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Demikian disampaikan Sekda Kuningan Dr.Dian Rachmat Yanuar saat membuka giat diseminasi HAM yang digelar Bagian Hukum Setda di Aula Permata Kuningan, Rabu 12 Juni 2024.
Giat Diseminasi HAM adalah upaya kita untuk menyamakan persepsi, mempertajam pemahaman dan aksi konkret yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam rangka mencerdaskan masyarakat yang memiliki pola hidup Berbudaya HAM.
Sekda Dian menggaris bawahi pentingnya implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) tahun 2021-2025, yang menekankan perlunya diseminasi dan pemahaman HAM di tingkat daerah.
HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia, yang harus dihormati dan dilindungi dalam setiap aspek kehidupan. Dimana, hal ini menurutnya membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat dan aparat pemerintahan, dengan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara proporsional.
“Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, diharapkan kegiatan Diseminasi HAM ini akan memberikan dampak positif, khususnya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan baik di tingkat kabupaten maupun desa/kelurahan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagai dasar dalam melaksanakan tugas,” ujar Dian.
“Kegiatan Diseminasi HAM ini, menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen Kabupaten Kuningan dalam mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM, sebagai fondasi utama bagi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika Rahman, S.H.,M.H., menjelaskan, kegiatan Diseminasi HAM merupakan bagian dari sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai hak-hak dasar manusia, dengan tujuan menumbuhkan kesadaran dalam memahami betapa pentingnya penegakan HAM, sehingga pelanggaran HAM secara bertahap dapat diminimalisir.
Tujuan utama diseminasi HAM adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui para Kepala Desa terhadap HAM,” singkatnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, kepala SKPD dan pejabat di lingkup Setda Kuningan, Camat dan Kepala Desa dengan narasumber DPPKBP3A dan Diskominfo Kuningan. (Wawan Jr/Hendra)