KORANMANDALA.COM – Anggota Polsek Banyuresmi berhasil mengamankan pengedar obat obatan terlarang di kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut pada hari Minggu siang 16 Juni 2024.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman menyatakan bahwa tiga orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang telah diamankan.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi obat-obatan terlarang di daerah Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Pelaku yang berperan sebagai penjual adalah AS (26), sementara AF (24) dan RM (17) adalah pembeli.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
AS menjual obat jenis tramadol dan Hexymer (Doble Y) dengan target utama anak muda dan pelajar, dan menawarkan harga yang sangat terjangkau.
Hexymer dijual seharga Rp 10.000 untuk empat tablet, sedangkan tramadol dijual Rp 5.000 per tablet.
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti berupa 8 lembar plastik klip, 32 butir pil Hexymer (Doble Y), 5 pil tramadol, uang tunai Rp 200.000, dan satu unit handphone Oppo warna hitam.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Leles dan akan dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Banyuresmi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, sehingga Kecamatan Banyuresmi bebas dari peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika,” ujar Usep.- *** rida