KORANMANDALA.COM – Jelang pelaksanaan sidang praperadilan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengirimkan surat ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA).
Hal itu misalnya disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM kepada media.
Toni mengatakan surat tersebut rencananya akan dikirim ke KPK dan Mahkamah Agung pada Rabu 19 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pihaknya mengirimkan surat tersebut adalah untuk meminta KPK, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memantau, mengawasi dan guna mencegah terjadinya suap pada sidang praperadilan Pegi Setiawan.
“Khawatir hakim (sidang praperadilan Pegi Setiawan) masuk angin, maka kami akan melakukan sejumlah langka seperti mengirimkan surat ke KPK dan Badan Pengawas Hakim di Mahkamah Konstitusi,” kata Toni di Indramayu, Selasa 18 Juni 2024.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengirim surat permohonan pengawasan ke Komisi Yudisial (KY) untuk memantau dan mengawasi jalannya sidang praperadilan.
“Itu sudah dilakukan bersurat kepada KY memohon kepada Komisi Yudisial di Jakarta agar mengawasi sidang praperadilan Pegi Setiawan,” kata Toni.
Sekedar informasi, pada Selasa 11 Juni 2024, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Pengadilan Negeri Kota Bandung telah menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Sidang tersebut rencanannya digelar pada Senin 24 Juni 2024 dipimpin oleh Hakim Eman Sulaeman. * (Chs)