KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyelenggarakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD di aula SMPN 1 Pangandaran. Pengukuhan ini dilaksanakan Rabu, 19 Juni 2024 dan dihadiri oleh Bupati Pangandaran.
Dasar pengukuhan ini diambil dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam acara tersebut, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata memberikan pengarahan kepada para kepala desa di Kabupaten Pangandaran.
Ia menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan lebih luas untuk berkarya di desa.
Jika sebelumnya masa jabatan kepala desa adalah lima tahun, kini menjadi enam tahun, dengan tambahan dua tahun sehingga total menjadi delapan tahun. Hal ini memungkinkan RPJMDES diuraikan kembali.
“Jika kegiatan yang direncanakan untuk dua tahun ini sudah terlaksana, itu akan menjadi nilai tambah,” ujar Jeje.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan desa dalam tiga aspek: ekonomi pedesaan, infrastruktur pedesaan, dan penguatan kelembagaan desa.
Jeje berkomitmen untuk menyelesaikan masalah infrastruktur dan memperkuat desa yang masih belum optimal dalam waktu dekat.
Trisno, Kepala Dinas Pemberdayaan Sosial dan Desa, menyampaikan bahwa sebanyak 89 kepala desa dan 633 anggota BPD dikukuhkan dan masa jabatan kepala desa diperpanjang.
“Ini adalah konsekuensi dari undang-undang nomor 3 tahun 2024, sehingga masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun dan hari ini kita menyerahkan SK,” kata Trisno.- * gia