KORANMANDALA.COM –  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya menyelesaikan permasalahan penumpukan sampah yang terjadi di wilayahnya.

Salah satunya di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah Pasar Baru Bogor yang sempat menumpuk, sudah dalam tahap penyelesaian pengangkutan oleh petugas dari DLH Kota Bogor dibantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor dan Perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Menggunakan alat berat backhoe loader, selanjutnya sampah diangkut menggunakan kendaraan angkut truk yang disewa oleh Perumda PPJ secara mandiri.

Saat ini, pengangkutan sampah di TPS yang ada di 14 pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Pakuan Jaya memang masih mengandalkan tenaga dan armada dari DLH Kota Bogor.

Sementara, di sisi lain DLH juga secara rutin mengangkut timbulan sampah di pemukiman dan diseluruh sudut kota. Sehingga, timbulan sampah di TPS Pasar Baru Bogor yang dihasilkan dari pedagang ditambah adanya sampah dari luar pasar, lebih cepat menumpuk dibandingkan dengan alur pengangkutan sampah.

“Karena sampah ini banyak, jadi ini kan (pengangkutan hari ini) sisa-sisa sampah yang masih ada di TPS, itu pun akan kita selesaikan sampai dengan menggunakan 20 sampai 25 truk lagi,” kata Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah saat meninjau proses pengangkutan di TPS Pasar Baru Bogor, Rabu 19 Juni 2024.

Syarifah menambahkan, saat ini PPJ sudah mengeluarkan pemberitahuan pembatasan penggunaan TPS Pasar Baru Bogor yang sejak akhir Mei 2024 sudah diinformasikan ditutup untuk umum.

Sementara itu, untuk jangka panjang, secara bertahap Perumda PPJ juga diminta untuk memiliki sendiri unit armada pengangkutan sampah.

“Mudah-mudahan di perubahan anggaran tahun ini, kita minta Perumda PPJ bisa melakukan pembersihan secara mandiri karena DLH pun harus mengurusi seluruh kota,” kata Syarifah.

Dengan begitu, Perumda PPJ tidak hanya mengelola pasar, tapi juga terkait pengelolaan dan pengangkutan sampahnya.

1 2
Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version