KORANMANDALA.COM –  Dibakar api cemburu dan kecurigaan kepada pasangan hidupnya yang diduga selingkuh, seorang suami berinisial EY (37) mengejar dan menabrak mobil istrinya, RI (41) hingga rusak yang pada saat kejadian dikemudikan oleh anaknya.

Tidak hanya itu, akibat aksi nekadnya tersebut, 1 mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan di sekitar lokasi kejadian, rusak karena ikut tertabrak dan 1 bangunan toko yang hancur pada bagian partisi dan pintu kaca di bagian depan.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda, Kampung Legok RT 002/001, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada H+1 lebaran Idul Adha, Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Pascakejadian, EY diamankan polisi beserta barang bukti 3 unit mobil dan beberapa senjata tajam berupa palu dan pisau cutter yang ditemukan di dalam mobil yang dikendarai EY serta pecahan kaca toko yang tertabrak mobil korban.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat EY mengejar dan menabrakan mobilnya ke mobil yang di dalamnya terdapat istri dan anaknya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga terjadi saat EY mencurigai istrinya yaitu saudari RI selingkuh. EY yang sudah dimakan rasa curiga mengejar mobil yang saat itu tengah dikendarai anak dan istrinya,” ujar Suwaji, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut Suwaji mengatakan, pengejaran tersebut dimulai dari Gang Samsi Ciaul hingga menabrakan ke mobil yang membawa istrinya di Jalan Garuda Cibeureum dan mengakibatkan mobil tersebut terpental mengenai mobil dan toko milik warga.

“Karena peristiwa ini lokasinya tidak jauh dari Polsek Cibeureum, maka petugas kami yang tengah melaksanakan tugas jaga, mengecek ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku EY, memeriksa saksi-saksi yang ada di TKP serta mengamankan barang bukti ke Polsek,” ujar Suwaji.

Suwaji menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut dan pendalaman dari keterangan terduga pelaku EY dan para saksi juga mengumpulkan barang bukti lainnya untuk kelanjutan proses hukumnya. ( Awan Dharmawan)***

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version