KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti membantah pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandi Nugroho yang menyebutkan ada satu saksi yang dihadirkan di sidang pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu diiming-imingi uang.

Titin yang kuasa hukum Sudirman menegaskan, pengacara dan keluarga pelaku tidak pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada saksi agar tidak berbicara jujur di persidangan.

“Saya dengar itu (pernyataan Kadiv Humas Polri) saya ketawa,” kata Titin di Cirebon, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA: Bagi-bagi 20 AKUN FF Gratis Masih Aktif 21 Juni 2024 No Hack Evo Gun, Akun FF Sultan Litomplo

Menurut Titin, pada persidangan dengan terdakwa Saka Tatal tahun 2016 lalu, ia menghadirkan saksi alibi.

“Boro mau mengarahkan, boro-boro mau mengiming-imingi, toh mereka (saksi) bicara yang sebenarnya saja selalu diarahkan harus sesuai BAP oleh hakim,” ungkap Titin.

Selain itu Titin mengatakan pihaknya juga tidak mempunyai kemampuan finansial untuk membayar saksi tersebut.

“Mana bisa saya iming-imingi (saksi), duitnya dari mana juga saya iming-imingi saksi,”

Titin mengungkapkan sebagai pengacara ia hanya dibayar Rp4 juta oleh kliennya, Saka Tatal dan Sudirman, dan itu pun dengan cara dicicil.

“Saya mendampingi Saka Tatal dari tahun 2016 sampai pengajuan kasasi, saya dibayar Rp4 juta dan itupun dicicil. Sama dengan Sudirman, saya juga dibayar Rp4 juta,” imbuhnya.

Lebih lanjut Titin menjelaskan, bahwa dalam persidangan Saka Tatal pada tahun 2016 lalu ia menghadirkan lima orang saksi.

Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

Saka Tatal dan Sudirman merupakan dua dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Saka Tatal divonis delapan tahun penjara dan telah bebas bersyarat sejak bulan April 2020 lalu. Sementara Sudirman bersama enam pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.- *** chs

Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version