KORANMANDALA.COM – Kuasa hukum bersama keluarga dan sejumlah masyarakat menggelar aksi doa bersama untuk Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Eki dan Vina.
Aksi solidaritas ini digelar di Fly Over Talun Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada Sabtu 22 Juni 2024.
Hadir dalam acara ini Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan dari Cirebon, Indramayu, dan Bandung seperti Yudia Alamsyah, Toni RM.
“Aksi ini untuk mendukung kebebasan Pegi Setiawan sebelum sidang praperadilan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sugianti Iriani.
Pihaknya yakin gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan dikabulkan. Karena menurut Sugianti, bukti-bukti yang dimiliki kepolisian dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka sangat minim.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada Senin 24 Juni 2024.
“Kami yakin 99 persen gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan dikabulkan karena bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian sangatlah minim,” kata Sugianti didampingi sejumlah anggota Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Sugianti mengungkapkan bahwa banyaknya masyarakat yang mengikuti acara ini membuktikan jika mereka percaya Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuh Eki dan Vina.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang ikut acara ini. Ini membuktikan mereka percaya bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang dituduhkan sebagai pembunuh Eki dan Vina,” ujarnya.
Di tempat yang sama, ibu kandung dari Pegi Setiawan, Kartini berharap hal yang sama karena dirinya yakin anaknya tidak bersalah.
“Kami berharap semoga Pegi bisa segera bebas karena Pegi tidak bersalah,” ujarnya.
Selain doa bersama, dalam kesempatan para peserta yang hadir juga dilakukan penanda tanganan petisi dan pembagian stiker bertuliskan Pegi Setiawan harus bebas. * (Chs)