KORANMANDALA.COM – Seorang pengedar uang palsu berinisial AM (27), warga Banjarwangi, berhasil ditangkap polisi setelah melakukan transaksi di sebuah warung di Kampung Pasar Kulon, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut Senin, 24 Juni 2024.
AM melakukan aksinya dengan modus belanja di warung.
Insiden terjadi di warung milik Supardi. Ketika AM menyerahkan uang sebagai pembayaran, Supardi menyadari bahwa uang tersebut palsu. Supardi segera menghubungi Polsek Cikajang dan melaporkan kejadian itu.
Saat pihak Polsek tiba di lokasi, pelaku mencoba melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Cikajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 35 lembar pecahan Rp 50 ribu, dan empat lembar pecahan Rp 20 ribu.
Selain itu, beberapa jenis rokok dan uang tunai asli yang digunakan dalam transaksi pelaku juga diamankan.
Pelaku menjalankan aksinya di kios-kios yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu.
Untuk memverifikasi keaslian uang tersebut, pihak Polsek melibatkan pihak bank dan hasilnya menunjukkan bahwa uang yang disita memang palsu.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., menyatakan bahwa proses penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku serta lokasi-lokasi yang sering dijadikan sasaran transaksi telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut.
Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Cikajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.- *** rida