KORANMANDALA.COM – Berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, penyidik belum memiliki alat bukti yang memadai untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Toni mengungkapkan bahwa berkas yang dikembalikan tersebut masih memiliki kekurangan yang bersifat materil dan formil.
“Kasipenkum Kejati Jabar menyebutkan bahwa alat bukti yang ada belum memenuhi unsur yang dibutuhkan. Berkas tersebut masih harus dilengkapi,” ujarnya dalam sebuah video singkat yang diterima Koranmandala pada Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Toni, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat terlalu dipaksakan.
“Ada yang menarik dalam berkas ini. Alat bukti yang disertakan belum cukup untuk menjerat Pegi Setiawan. Biasanya, jika berkas dikembalikan, penyidik diminta untuk melengkapi saksi atau ahli. Namun kali ini, alat bukti yang ada dinilai tidak memadai untuk menuduh Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Toni yakin bahwa penyidik tidak akan bisa melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
“Alat bukti yang ada tidak cukup. Tidak bisa hanya dengan ijazah, KTP, atau rapor. Tidak ada bukti konkret yang mengaitkan Pegi Setiawan dengan pembunuhan ini,” tegasnya.
Toni juga mendesak penyidik untuk menyelidiki kasus ini melalui handphone milik Vina dan Eky. “Penyidik seharusnya memulai penyelidikan dari handphone Vina dan Eky.
Kasus ini sudah berjalan sejak 2016, namun handphone dan rekaman CCTV belum juga diperiksa. Jika itu dilakukan, baru bisa ditemukan pelaku sebenarnya,” tutupnya.
Kejati Jabar telah memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas perkara tersebut. * (Chs)