KORANMANDALA.COMRencana penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 mendapat penolakan keras dari pengacara atau kuasa hukum Pegi Setiawan.

Pengacara Sugianti Iriani menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam kasus tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi Pegi Setiawan untuk berpartisipasi dalam rekonstruksi.

“Rekonstruksi ini bagian dari penyidikan, kami harus mendampingi Pegi Setiawan dalam rekonstruksi. Kami akan menolak karena Pegi Setiawan tidak tahu-menahu dan tidak mungkin melakukan olah TKP atas sesuatu yang tidak pernah dia lakukan,” ungkap Sugianti pada Jumat, 28 Juni 2024.

Sugianti menjelaskan bahwa Polda Jawa Barat berencana memaksakan rekonstruksi jika Kejaksaan menyatakan berkas Pegi Setiawan tidak lengkap.

“Jika Jaksa menyatakan berkasnya belum lengkap, Polda Jabar akan memaksakan rekonstruksi, meskipun Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong yang tidak tahu apa-apa dan tidak kenal dengan Vina dan Eky,” jelasnya.

Hingga saat ini, kuasa hukum Pegi Setiawan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rekonstruksi dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan tentang rekonstruksi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi obstruction of justice terhadap Liga Akbar, Pram, dan Teguh. Bagaimana mereka mau rekonstruksi jika masih sibuk memeriksa saksi?” katanya.

Penyidik Polda Jawa Barat telah mengirimkan berkas Pegi Setiawan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, pada Senin, 24 Juni 2024, Kejati Jabar mengembalikan berkas tersebut ke penyidik karena dianggap tidak lengkap.

Kejati Jabar memberikan waktu tujuh hari kepada penyidik Polda Jawa Barat untuk melengkapi berkas tersebut. * (Chs)

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version