KORANMANDALA.COMKasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam hingga kini belum menemukan titik terang tentang siapa pelaku sebenarnya.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mendesak pihak kepolisian untuk membuka rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian pembunuhan sepasang remaja itu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Cirebon Nomor Nomor 4/Pid.B/2017/PN Cirebon disebutkan Iptu Rudiana (saat itu berpangkat Aiptu) bersama sejumlah anggotanya mengamankan CCTV di lokasi kejadian.

Menurut Toni, hal ini terungkap dalam kesaksian Dodi Irwanto dan Gugum Gumilar yang termuat dalam surat putusan pengadilan tersebut.

“Dalam putusan pengadilan delapan terpidana, ada kesaksian dari anggota polisi (Polres Cirebon Kota) namanya Dodi Irwanto dan Gugum Gumilar yang menyatakan mengamankan CCTV dari lokasi kejadian,” kata Toni di Cirebon pada Minggu 30 Juni 2024.

“Saksi sudah menemukan CCTV di lokasi kejadian namun belum dibuka. Itu keterangan dari Dodi Irwanto dan Gugum Gumilar,” sambungnya.

Namun, sampai dengan saat ini rekaman CCTV itu belum pernah dibuka. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dari Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Pasalnya, menurut Toni CCTV itu bisa menjadi petunjuk untuk mengetahui pelaku sesungguhnya yang menghabisi nyawa Eki dan Vina.

“Jadi berdasarkan keterangan dua saksi dari Polres Cirebon Kota tersebut, CCTV itu ada. Biar kasus ini terang benderang buka itu CCTV,” tegasnya.

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version