KORANMANDALA.COM – Menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 1 Juli 2024, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah mempersiapkan bukti-bukti baru yang akan digunakan untuk menghadapi tuduhan dari Polda Jawa Barat.
Toni RM, salah satu anggota tim pembela Pegi Setiawan, mengungkapkan bahwa mereka telah siap sejak 24 Juni 2024 untuk menghadapi Polda Jawa Barat.
Mereka telah menyusun dalil-dalil kuat dalam permohonan praperadilan, tinggal menunggu bukti dan argumen dari penyidik Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Sejak 24 Juni 2024, kami sudah siap sepenuhnya untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami telah mencantumkan semua dalil dalam permohonan praperadilan dan tinggal menunggu bukti serta petunjuk apa yang membuat penyidik yakin menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka,” ujar Toni di Cirebon Minggu 30 Juni 2024.
Toni menambahkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai alat bukti untuk membantah bukti dari Polda Jawa Barat, termasuk saksi, foto, dan dokumen lain.
“Jika bukti dari penyidik ditunjukkan, insyaallah kami bisa membantah semuanya. Kami yakin dapat membantah bukti dari penyidik, baik melalui saksi, surat, maupun foto,” tambahnya.
Polda Jawa Barat berencana menghadirkan seorang saksi bernama Aep dalam sidang praperadilan.
“Dari sisi saksi, kami akan mengejar setiap detail. Hakim juga pasti akan melakukan hal yang sama. Jika Aep hadir, kami siap menghadapinya, karena dalam konferensi pers Polda Jabar, Aep disebutkan sebagai salah satu saksi yang akan dihadirkan,” katanya.
Toni juga meminta agar penyidik Polda Jawa Barat tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin besok.
“Jika Polda tidak datang lagi, itu lebih baik. Mereka tidak perlu hadir agar sidang dapat diputus tanpa kehadiran penyidik Polda Jabar. Jika tidak ada jawaban yang membantah, berarti dalil kami dianggap benar,” tegas Toni.
Sidang praperadilan perdana Pegi Setiawan yang seharusnya digelar pada 24 Juni 2024 ditunda karena ketidakhadiran penyidik Polda Jawa Barat. Sidang kemudian dijadwalkan ulang pada Senin, 1 Juli 2024. * (Chs)