KORANMANDALA.COM – Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Sukabumi ungkap perjalanan pengiriman imigran gelap pascakejadian 28 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 tekong (juru kemudi) Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampar di perairan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa mengatakan, perjalanan para imigran gelap dengan tujuan Australia menggunakan perahu kayu, dikemudikan oleh 2 tekong yang berasal dari Bugis (Makassar) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dari hasil pemeriksaan selama 1 hari ini, mereka itu berangkat dari Cilacap menuju ke Australia. Jadi mereka itu awalnya dari Malaysia, menggunakan kapal ke Medan, lalu ke Jakarta, setelah itu ke Cilacap, baru ke Australia,” ujar Daud, Senin 1 Juli 2024.
Daud menambahkan, ketika sampai di Australia, rombongan WNA yang dibawa oleh tekong dari Indonesia dengan menggunakan perahu kayu tersebut, dihadang dan dikembalikan ke Indonesia dengan kapal speedboat pemberian petugas otoritas perairan Australia.
“Untuk dokumen keimigrasian, mereka itu tidak mempunyai dokumen. Jadi menurut pengakuan mereka, dokumen yang dibawa ikut tenggelam bersama perahu kayu yang dibawa dari Cilacap ke Australia. Jadi data-data yang sekarang didapat berdasarkan pengakuan,” ujar Daud.
Lebih lanjut Daud mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada 28 WNA yang diduga sebagai imigran gelap tersebut, jika sudah terkumpul data-datanya, pihaknya akan berkomunikasi dengan kedutaan besar masing-masing negara untuk melakukan deportasi.
“Nah untuk tekong ini masih kita dalami, selanjutnya kita lihat arahnya seperti apa, namun kita dari imigrasi itu tidak bisa memberikan tindakan administratif untuk WNI. Nanti setelah kita dalami, jika nanti ada pidananya, kita akan berkoordinasi dengan pihak berwajib yang lain,” ujar Daud.- *** awan