KORANMANDALA.COM – Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Sukabumi mengendus ada sindikat jasa pengiriman imigran gelap menggunakan jasa tekong (juru kemudi) Warga Negara Indonesia (WNI) pascakejadian 28 Warga Negara Asing (WNA) terdampar di perairan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Non TPI Sukabumi, Daud Satrya Bhirawa mengatakan, pihaknya akan mengejar pelaku yang menyuruh tekong warga asal Bugis (Makassar) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengirimkan 28 WNA yang akan masuk secara ilegal ke negara Australia.

“Dari informasi yang kita himpun, memang ada yang mengarahkan mereka untuk berangkat, namun yang mengarahkan ini pun, si korban-korban ini tidak (saling) mengenal. Jadi hanya diiming-imingi kehidupan lebih baik, dapat pekerjaan di sana,” ujar Daud, Senin 1 Juli 2024.

Lebih lanjut Daud mengatakan, untuk para tekong juga tidak mengenal dengan yang menyuruhnya mengantarkan para WNA yang diduga sebagai imigran gelap tersebut. Saat bertemu, penyuruhnya tersebut, hanya bilang kepada tekong sedang butuh perahu untuk mencari ikan.

“Namun ternyata disuruh mengantar WNA ke Australia. Menurut pengakuan tekong, dirinya dijanjikan dibayar Rp30 juta dan baru dibayar uang muka oleh penyuruhnya tersebut, Rp5 juta yang selebihnya akan dibayar ketika pekerjaan sudah selesai,” ujar Daud.

Dari hasil pemeriksaan selama 1 hari ini, lanjut Daud, rombongan tersebut berangkat dari Cilacap menuju ke Australia. Namun sebelumnya titik awal keberangkatan berada di wilayah negara Malaysia. Selanjutnya berlayar menggunakan kapal ke Medan, lalu ke Jakarta, setelah itu ke Cilacap, baru tiba ke Australia.

Daud menambahkan, ketika sampai di Australia, rombongan WNA yang dibawa oleh tekong dari Indonesia dengan menggunakan perahu kayu tersebut, dihadang dan dikembalikan ke Indonesia dengan kapal speedboat pemberian petugas otoritas perairan Australia.- *** awan

Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version