Pelaku mengaku terlilit hutang akibat judi online. Uang tersebut habis dipakai untuk judi online.
Sementara itu, barang bukti hasil curian berupa anting emas 18 karat seberat 0,99 gram seharga Rp 235.000 saja, dinilai masuk dalam kategori tindak pidana ringan.
“Kami sedang mengupayakan mediasi pelaku dengan korban, maka akan kita upayakan pelaku mendapatkan restorative justice,” ungkap Kapolsek.
Kejadian tersebut, sambung Kapolsek, dapat menjadi pelajaran bagi pelaku dan masyarakat lainnya agar jangan terjebak judi online.
Untuk antisipasi, dihimbau kepada masyarakat agar menjauhi judi online maupun pinjaman online. Hal itu akan merugikan diri sendiri dan merusak ekonomi keluarga.- *** wawan jr