KORANMANDALA.COM – Pemilik Wedding Organizer (WO) Rafina Decoration Bogor, SMN, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan penipuan terhadap para kliennya.
Pemilik Rafina Decoration itu, menjanjikan berbagai layanan seperti dekorasi, catering, dan penyediaan gedung untuk acara pernikahan. Namun, pada hari H, semua layanan tersebut tidak terlaksana.
Kapolsek Bogor Barat, Sudar MK Regaga, mengungkapkan bahwa SMN tidak memenuhi perjanjian terkait pengadaan dekorasi pernikahan.
Baca Juga : Kebakaran Hebat Melanda Pasar Induk TU Kemang Bogor, Puluhan Kios Hangus Terbakar
“Pelaku menggunakan modus mengiklankan WO Rafina Decoration Bogor dan menawarkan diskon serta tambahan souvenir untuk menarik minat calon pengantin,” jelasnya, Selasa 2 Juli 2024.
Menurut Kapolsek, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi yang memberikan bukti transfer melalui Mbanking. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa setidaknya tiga klien menjadi korban penipuan SMN.
“Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp20 juta. Tersangka menggunakan uang dari klien untuk menutupi kewajiban kepada klien sebelumnya,” ungkap Kapolsek Sudar MK Regaga.
Tidak hanya itu, beberapa korban lainnya yang telah bekerja sama dengan WO tersebut juga turut dirugikan. Hingga saat ini, sekitar tujuh orang telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“SMN disangkakan dengan Pasal 372 juncto 378 undang-undang nomor 1 tahun 1994 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tambah Kapolsek.***