KORANMANDALA.COM – Pengusutan kasus dugaan korupsi ditubuh UPK ‘Maju Bersama’ Cibingbin, sejak tahun 2023 hingga awal Juli 2024 masih belum tuntas. Sementara itu, belasan saksi pun sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan mulai para mantan Ketua UPK-MB Cibingbin, mantan pengurus, serta para ketua kelompok simpan pinjam (KSP).

Hal itu diungkapkan Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah,SH, MH, saat di konfirmasi seusai menghadiri pelatikan Ketua PHRI di Hotel Santika Jl.Raya Linggarjati Rabu 3 Juli 2024, terkait dugaan korupsi di tubuh UPK Maju Bersama Cibingbin, Kuningan.

Kejari Dudi Mulyakusumah menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat sejak tahun 2023 lalu.

Adapun dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum UPK tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan juta rupiah.

“Pemeriksaan tidak hanya kepada Ketua dan jajaran pengurus UPK MB Cibingbin, Camat Cibingbin, seorang kepala seksi termasuk 7 orang kepala desa di wilayah Kecamatan Cibingbin juga sudah dimintai keterangan,” kata dia.

Ditambahkan, penanganan kasus korupsi tersebut masih terus berproses, dan menjadi salah satu atensi Jaksa Agung, untuk diselesaikan hingga tuntas.

“Namun demikian tetap di upayakan menempuh restorasi justice sepanjang memungkinkan,” kata dia.

Seperti diketahui, lembaga UPK Maju Bersama Cibingbin, sekarang sudah berubah menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).

Direktur Bumdesma Maju Bersama Cibingbin, Arum Wisesa, saat dikonfirmasi membenarkan, jika sampai saat ini penanganan perkara kasus dugaan korupsi dimaksud masih terus berjalan.

Ia juga mengakui bahwa  belasan saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan,.

“Kami berharap kepada penyidik, untuk segera menuntaskan kasus tersebut, sehingga terang benderang serta memperoleh kepastian hukum. Hal ini untuk meredam isu-isu negatif yang berkembang di masyarakat,” ucap Arum. (Wawan Jr)

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version