“PUPR belum menandatangani apapun terkait perizinan yang diajukan Mie Gacoan di Bogor Selatan,” ucapnya.
Namun pernyataan terbalik disebutkan Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, dimana kata dia pihak mie gacoan sudah menunjukkan bukti-bukti soal perizinan. Termasuk izin PBG
“Sebelum SP 3 dikeluarkan, mereka sudah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang lengkap, termasuk siteplan yang sudah disetujui oleh Dinas PUPR. Hanya tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” jelas Agustian.
Agustian menambahkan bahwa tindakan penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka telah memenuhi persyaratan perizinan.
“Sanksi denda akan diberikan karena pelanggaran awal mereka yang beroperasi tanpa izin lengkap. Denda maksimal 10 persen dari luas bangunan, sesuai Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019,” ucapnya.