KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri Bandung hari ini Senin 8 Juli 2024 menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Eman Sulaeman Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruh gugatan Praperadilan Pegi Setiawan.
Keluarga Almarhumah Vina enggan menanggapi lebih jauh terkait putusan bebasnya Pegi Setiawan.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Selesai, PN Bandung Minta Pegi Sertiawan Dibebaskan
Sukaesih, ibu kandung dari Almarhumah Vina mengatakan pihaknya menyerahkan semuanya kepada pihak aparat penegak hukum.
“Ini sih serahkan kepada kepolisian aja,” kata Sukaesih di rumahnya di Kampung Samadikun Kelurahan Kesenden Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Senin.
Pihaknya tetap berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jawa Barat menangkap tiga DPO pembunuh Vina Cirebon dan Eki.
“Harapannya ibu sih, polisi tetap mencari tiga DPO yang sebenarnya,” ungkapnya.
Sekedar informasi, dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam, polisi telah menangkap 8 orang tersangka. Mereka telah divonis pada tahun 2016 dan 2017 lalu.
Saka Tatal yang pada saat kejadian berusia 15 tahun divonis delapan tahun penjara dan bebas bersyarat pada April 2020 lalu. Sedangkan tujuh lainnya divonis pidana penjara seumur hidup.
Sementara tiga orang masuk yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong sampai hari ini belum tertangkap. * (Chs)