KORANMANDALA.COM – Anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Almarhumah Vina, Raden Reza Pramadya buka suara menanggapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan semua permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Menurut Reza, sejak awal pihaknya telah memprediksi bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuh Eki dan Vina yang terjadi pada tahun 2016 silam itu.
“Syukur alhamdulillah, yang tidak bersalah memang ya tidak bersalah,” kata Reza ditemui di rumah Almarhumah Vina pada Senin 8 Juli 2024.
Baca Juga : Peringati Ulang Tahun Cirebon, Penjabat Wali Kota Ajak Warga Bersatu
Polda Jawa Barat kata Reza terlalu tergesa-gesa menangkap dan menetapkan pria asal Blok Simaja Desa Kepongpongan Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon itu sebagai tersangka pembunuh Eki dan Vina.
“Dari awal kami bisa memprediksi seperti kata Bang Hotman Paris juga bahwa mulai dari tergesa-gesanya (Pegi) ditetapkan sebagai tersangka, alat bukti yang menyusul dan dua DPO yang dianggap fiktif, itu kan sudah sangat abu-abu menurut kami,” kata Reza.
Reza menilai Penyidik Polda Jawa Barat telah ceroboh menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
“Ini kan yang dibatalkan satu tersangka jadi ada sedikit kecerobohan dari penyidik Polda Jawa Barat,” kata Reza.
Reza menegaskan pihaknya tetap berharap Polda Jawa Barat menangkap tiga DPO pelaku pembunuh Eki dan Vina yang sebenarnya.
“Kami tetap berharap Polda Jawa Barat tetap mencari tiga DPO pelaku pembunuh Eki dan Vina,” tandasnya. * (Chs)