KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri Bandung telah mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan, yang mendorong tim kuasa hukum Saka Tatal untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin, 8 Juli 2024.
Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa keputusan praperadilan Pegi Setiawan ini adalah bukti baru yang penting dalam pengajuan PK Saka Tatal.
“Pegi menjadi titik terang bagi kami, seperti yang disampaikan Bang Farhat, akan ada kejutan besar untuk rakyat Indonesia, terutama terkait bukti baru dalam PK kami,” kata Krisna kepada Koranmandala.com saat mengajukan PK ke PN Cirebo n.
Baca Juga : Peringati Ulang Tahun Cirebon, Penjabat Wali Kota Ajak Warga Bersatu
Krisna menilai bahwa kronologi peristiwa pembunuhan terhadap Vina telah direkayasa oleh pihak kepolisian.
“Dalam laporan disebutkan adanya pemerkosaan dan pembunuhan, namun kejadian sebenarnya tidak seperti yang disampaikan, ada rangkaian cerita yang dirancang dengan baik,” jelasnya.
Krisna mengungkapkan bahwa sejak awal proses penyidikan terdapat kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik. Ia berharap PK Saka Tatal akan dikabulkan oleh hakim.
“Dengan dibebaskannya Pegi, kami mempertanyakan kasus yang terjadi pada tahun 2016 karena berkaitan dengan Saka yang telah menjalani hukuman. Kami meragukan proses penyidikan ini sejak awal hingga putusan yang tampaknya telah direncanakan. Kami berharap PK Saka akan dikabulkan,” tambahnya.
Sementara itu, Saka Tatal, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina, merasa senang atas dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan.
“Ketika mendengar Pegi bebas, Alhamdulillah, Saka sangat senang karena dari awal kejadian ini tidak jelas apakah peristiwa itu benar terjadi atau tidak,” ujarnya.
Saka mengatakan bahwa setelah bebasnya Pegi Setiawan, kasus pembunuhan Vina akan segera terungkap.