KORANMANDALA.COM – Tim Kuasa Hukum Saka Tatal ancam akan melaporkan sejumlah saksi yang dianggap telah memberikan keterangan palsu.
Hal ini diungkapkan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin 8 Juli 2024.
“Kami mengingatkan saksi-saksi pembohong, saksi-saksi penipu, saksi-saksi rekayasa yang di bawah sumpah untuk bertobat,” kata Farhat Abbas kepada Koranmandala.com.
Baca Juga : Pengadilan Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Tim Hukum Saka Tatal Ajukan PK ke PN Cirebon
Farhat menegaskan pihaknya akan melaporkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan palsu yang telah menyebabkan kliennya dihukum dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina.
“Termasuk Pak Pasren (mantan RT 2 RW 10 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon) dan saksi-saksi lainnya yang telah memberikan keterangan palsu,” ujar Farhat.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan para penasehat hukum para saksi tersebut. Karena menurut dia, pengacara para saksi ini telah memojokkan kliennya.
Namun Farhat Abbas tidak menyebut siapa saja pengacara yang akan dilaporkan pihaknya ke polisi.
“Pengacara yang mendampingi saksi-saksi ini, kami akan laporkan balik. Tunggu saja!” kata Farhat.
Sekedar informasi, Tim Kuasa Hukum Saka Tatal hari ini, Senin 8 Juli 2024 mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon di Jalan Wahidin Sudirohusodo Kota Cirebon.
Kedatangan mereka untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.