KORANMANDALA.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini berpotensi memicu konflik antara pihak pendukung calon di masyarakat.

Pasalnya Pilkades tahun ini bersamaan dengan tahun politik yakni, Pemilu 2024.

Demikian kata Sekertaris Daerah Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, saat rapat koordinasi di Linggarjati, terkait Pilkades serentak yang akan digelar 6 Agustus 2023 mendatang.

Dalam mengantisifasi permasalahan Pilkades ini, Dian menegaskan kepada para camat untuk dapat menjalin komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa.

Koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak tersebut sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades tanpa adanya kendala.

Ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini antara lain, adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa, mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada.

Terdapat juga pembatasan jumlah pemilih, dengan maksimal 500 pemilih di setiap TPS. Selain itu, pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS.

Meskipun tidak seketat pada masa pandemi, protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades.

Untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas Pilkades serentak, Sekda Dian mengatakan,  berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP.

Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara.

Surat Edaran tersebut dikatakan Dian, untuk mendorong agar selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda).

“Warga masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan hak suara pada waktu yang ditentukan,” katanya.

Selain itu, bagi warga masyarakat yang menggelar acara seperti seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan acara sejenisnya, untuk tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian seperti live music, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya.

Baca juga: Pencemaran Air Bendungan Kuningan meresahkan Warga

Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut. Bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.

“Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan  pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan Polsek, Danramil, serta panitia pilkades,” harap Dian.

“Kegiatan pilkades serentak di Kabupaten Kuningan tahun 2023 ini, hendaknya dijadikan ajang pendewasaan demokrasi dengan mengedepankan azas kekeluargaan dan kebersamaan untuk kemajuan desa,” lanjut Dian.

Sementara itu, Pilkades akan digelar di 94 desa, diawali  sosialisasi dan pendaftaran  para bakal calon ‘Kades’ sudah berjalan.

Hal ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat maka diperlukan sosialisasi  oleh  Panitia Pilkades,  tokoh masyarakat, pemerintahan desa, Panitia Kecamatan, dan pihak lainnya.(*)

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version