KORANMANDALA.COM – Marliyana, kakak kandung Vina, mengungkapkan fakta baru terkait dua teman adiknya yang datang ke rumah mereka di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Menurut Marliyana, sekitar pukul 19.00 WIB, dua wanita datang menjemput Vina di Kampung Samadikun. Salah satunya diketahui bernama Mega sementara satunya lagi belum diketahui identitasnya.
“Saya ingat, setelah Isya, adik saya minta uang karena ingin pergi dengan dua temannya,” ujar Marliyana pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ketika ditanya siapa teman-teman yang akan pergi bersama Vina, dia hanya menyebut nama Mega. “Saya tanya siapa teman-temannya, Vina hanya menjawab, Mega,” jelas Marliyana.
Pada malam itu, Vina pergi mengendarai sepeda motor berboncengan tiga, yaitu bersama Mega dan seorang wanita lainnya yang disebut Mrs X.
Namun, hanya Mega yang masuk ke rumah Marliyana, sementara Mrs X menunggu di sepeda motor.
“Rumah saya berada di dalam gang, jadi saya tidak bisa melihat jelas wajah teman-temannya,” kata Marliyana.
Marliyana sempat bertanya kepada Vina tentang rencana malam minggu itu, terutama karena Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, yang biasanya bersama mereka, sedang berada di Kabupaten Majalengka. Vina menjawab bahwa mereka akan bertemu dengan Eki setelah dijemput.
“Saya akan bertemu Eki nanti,” kata Vina, seperti ditirukan oleh Marliyana.
Saat keluar rumah untuk merayakan malam minggu, Vina pergi bersama dua temannya, Mega dan Mrs X, yang identitasnya masih belum diketahui hingga kini. Mega, yang bertubuh agak gemuk, adalah satu-satunya yang turun dari motor, sementara Mrs X yang kurus, menunggu di atas motor di mulut gang.
Namun, Marliyana tidak mengenal Mega atau mengetahui alamatnya, karena Vina tidak pernah terbuka tentang teman-temannya. “Saya juga tidak tahu banyak. Informasi yang saya miliki sangat minim, karena Vina tidak pernah bercerita tentang teman-temannya di luar,” katanya.
Setelah perkembangan kasus Vina Cirebon, Marliyana berharap agar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari sosok Mega dan teman Vina yang terakhir kali bersama mereka.
Mengenai tersangka Pegi Setiawan, Marliyana mengaku tidak banyak mengetahui. Sejak awal, keluarganya menyerahkan kasus ini kepada Iptu Rudiana, karena mereka berpikir bahwa keluarga mereka dan Rudiana sama-sama menjadi korban.
“Kami serahkan semuanya kepada Pak Rudiana, karena kami merasa sama-sama korban,” tandasnya.
Kasus Vina Cirebon kini memasuki babak baru setelah status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan demi hukum berdasarkan putusan PN Bandung. Putusan ini menjadi alat bukti baru bagi mantan terpidana Saka Tatal dan terpidana lainnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi.