KORANMANDALA.COM – Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016, akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.
Panggilan untuk sidang PK telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dan telah diterima oleh pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Nomor 18 Kota Cirebon pada Rabu, 24 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.
Farhat Abbas menyatakan akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang PK tersebut.
“Kami dari tim pengacara dan para saksi akan hadir di sidang PK pertama Saka Tatal,” kata Farhat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Ia juga mengajak masyarakat Cirebon untuk hadir mendukung upaya hukum ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang peduli pada keadilan untuk datang dan mendukung Saka Tatal,” imbuhnya.
Farhat menegaskan bahwa tujuan PK adalah untuk memulihkan nama baik dan martabat Saka Tatal, yang telah menjalani hukuman selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami menuntut agar Saka Tatal dibebaskan dari segala tuntutan dan hukuman, serta dipulihkan nama baiknya,” ujar Farhat.
Selain itu, Farhat juga meminta Presiden Joko Widodo menangguhkan penahanan seluruh terpidana dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Hingga saat ini, masih ada tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup. Kami meminta Presiden RI untuk menangguhkan penahanan mereka,” jelas Farhat.
Farhat juga menuduh adanya peradilan yang tidak adil dan menyebut keterlibatan Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Eky, salah satu korban.
“Banyak saksi merasa diintimidasi dan diarahkan oleh Rudiana,” kata Farhat.
Ia juga menuntut agar aparat hukum yang terlibat dalam penyelidikan kasus ini dihukum seberat-beratnya.
“Sudah saatnya kesalahan dalam menghukum ini diberi sanksi berat kepada aparat penyidik, jaksa, dan hakim,” tegas Farhat.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 kini memasuki babak baru setelah hakim PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditangkap pada Mei 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka utama, kini telah dibebaskan. Kebebasan ini memberikan harapan baru bagi para terpidana lainnya untuk mengajukan peninjauan kembali. * (Chs)