KORANMANDALA.COM – Jajaran Polresta Cirebon menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari hasil razia di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumber AKP Yuliana ini, sebagai respons atas keluhan masyarakat yang diterima melalui layanan aduan langsung kepada Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK).(CLBK).
Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menyatakan bahwa total 38 botol minuman keras berbagai merek, termasuk minuman tradisional ciu, berhasil diamankan.
“Sebanyak 38 botol miras, termasuk ciu, kami sita dalam razia ini. Penjualnya juga dikenakan tindakan tipiring oleh Sat Samapta Polresta Cirebon,” ungkap Sumarni di Mapolresta Cirebon, Kamis 11 Juli 2024.
Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan tindak kejahatan melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan aduan langsung ke Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.
Setiap aduan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas terdekat, membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah kriminalitas dan menjaga keamanan lingkungan, yang sangat berarti bagi kami,” tambah Sumarni. *(Chs)