KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri Kota Cirebon dijadwalkan menggelar sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal pada Rabu, 24 Juli 2024.
Tim kuasa hukum Saka Tatal telah siap dengan bukti-bukti baru yang akan diajukan di persidangan.
Krisna Murti, pengacara Saka Tatal, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Cirebon.
“Kami sudah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Cirebon terkait sidang PK Saka Tatal,” kata Krisna pada Kamis, 11 Juli 2024.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah sibuk mempersiapkan bukti-bukti baru yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Sidang dijadwalkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 pukul 10.00 WIB. Kami berharap semua berjalan lancar sampai hari sidang. Hari ini, kami akan mendiskusikan persiapan lebih lanjut,” jelas Krisna.
Pengajuan PK ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024, setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Farhat Abbas, anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa mereka akan membawa sejumlah saksi untuk mendukung kasus tersebut.
Farhat Abbas juga mengajak masyarakat Cirebon dan para pendukung Saka Tatal untuk hadir dalam sidang umum.
“Kami mengundang semua pihak yang mendukung perjuangan klien kami untuk hadir dan memberikan dukungan di sidang pertama PK Saka Tatal,” ungkap Farhat pada Rabu, 10 Juli 2024.
Melalui proses PK ini, Farhat berharap keadilan bagi Saka Tatal dapat terwujud, termasuk pemulihan nama baik serta pembebasan dari segala tuntutan dan hukuman yang pernah dijatuhkan.
“Kami ingin nama baik dan martabat Saka Tatal dipulihkan, serta membebaskannya dari segala tuntutan dan hukuman,” tegas Farhat.
Farhat juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan penahanan semua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu.
“Kami meminta Presiden RI untuk menangguhkan penahanan para terpidana yang dihukum seumur hidup,” tambahnya.
Terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon tahun 2016, proses hukum memasuki babak baru setelah hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, memenangkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada 8 Juli 2024.
Pegi, yang ditangkap pada 21 Mei 2024 dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama, kini telah dibebaskan.
Pembebasan Pegi menjadi harapan baru bagi para terpidana lainnya untuk mendapatkan keadilan melalui jalur Peninjauan Kembali. *(Chs)