KORANMANDALA.COM – Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam kasus pengedaran dan penggunaan narkoba, Kamis 11 Juli 2024.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolres Garut, melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial IM (36 tahun) dari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dalam plastik klip bening, 6 paket sabu-sabu dalam plastik bening yang dibalut lakban dengan total berat 1,70 gram, serta 58 butir obat psikotropika berbagai jenis.
BACA JUGA: Bagi-bagi 10 AKUN FF Gratis Masih Aktif 11 Juli 2024 No Hack Evo Gun, Akun Sultan FF Litomplo
Barang bukti lain yang digunakan untuk transaksi dan pemakaian narkoba juga berhasil disita.
Sementara pelaku kedua berinisial EJJ (28 tahun) dari Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, juga diamankan dengan 1 paket sabu-sabu berat 4,79 gram.
Kedua pelaku ditangkap pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama. Saat pemeriksaan, IM mengakui sebagian barang bukti digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian lagi untuk dijual.
Sedangkan EJJ mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di wilayah Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Garut.
Kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut oleh Unit Satresnarkoba Polres Garut dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, dan pengembangan informasi untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan yang terlibat.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika di Kabupaten Garut, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.- *** rida