KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus besar dalam Operasi Antik Lodaya 2024 dengan menangkap sepuluh pengedar narkotika pada Senin, 15 Juli 2024.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memimpin konferensi pers untuk mengumumkan penangkapan ini, menjelaskan bahwa operasi melibatkan penyergapan dan penangkapan sepuluh pelaku yang terlibat dalam perdagangan sabu-sabu, narkotika, dan obat terlarang.
Para tersangka diduga tidak hanya sebagai konsumen tetapi juga aktif dalam penyimpanan dan distribusi narkotika.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah pembelian melalui aplikasi WhatsApp dengan metode cash on delivery (COD).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis, 878 gram daun ganja kering, 98 butir psikotropika, dan 1595 butir obat keras terbatas.
Operasi ini mengungkap bahwa para pelaku berhasil memperoleh keuntungan signifikan, terutama dari perdagangan daun ganja kering yang mencapai Rp 10.000.000 dalam satu periode tertentu.
Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut telah berhasil menangkap 26 orang tersangka dengan berbagai jenis kasus, termasuk sabu-sabu, tembakau sintetis, daun ganja kering, dan obat keras terbatas.
Jumlah barang bukti yang disita dalam periode Juni-Juli 2024 mencakup 181,891 gram sabu-sabu, 52,06 gram tembakau sintetis, 890,02 gram daun ganja kering, 182 butir psikotropika, dan 8,702 butir obat keras terbatas.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan barang terlarang dan pelaku kejahatan, tetapi juga untuk melindungi generasi muda di Kabupaten Garut, dengan total sekitar 240.579 orang yang terhindar dari dampak negatif narkotika.
“Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran barang terlarang dan turut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Kapolres Garut.- *** rida