KORANMANDALA.COM – Dosen Ilmu Politik Unpad, Firman Manan mengatakan Surat Edaran (SE) no 100.2.1.372314/SJ tentang PJ gubernur, bupati/wali kota tidak bulad.
Hal itu kata dia karena, dalam SE tersebut hanya PJ yang harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada serentak 2024 ini, padahal selain PJ, ASN lain pun bisa melakukan mobilitas menggunakan fasilitas negara.
Sehingga kata Firman, Kementrian dalam Negeri ini harus membuat aturan yang lebih tegas, terukur terkait netralitas ASN.
Baca Juga : Beri Sinyal Maju di Pilkada Kota Cirebon, Oki: Tunggu Saja
“SE Mendagri itu memang terkait kawan-kawan birokrasi dengan penyelenggaraan pemilu, di mana dalam kontestasi mesti setara meskipun dalam kompetisi itu berjalan ketat. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama, serta adanya kebebasan dalam memilih sesuai prinsip demokrasi,” Kata dia di Jalan Merdeka, Senin 15 Juli 2024 saat diskusi yang diselenggarakan Indonesian Political and Research Consulting (IPRC).
Firman menjelaskan, dalam SE Mendagri terbaru ini tentang Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang menarik dalam isi edarannya ada dua hal, yakni hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagaimana tertuang dalam pasal 7 ayat 1 UU No 10 tahun 2016.
“Kedua, calon kepala daerah harus memenuhi syarat tak berstatus sebagai Pj gubernur, bupati, dan wali kota sebagaimana tertuang pasal 7 ayat 2 huruf q UU no 10 tahun 2016. Pj yang mau mencalonkan diri mesti secara administrasi lakukan pengunduran diri yang disampaikan ke Kemendagri selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran paslon,” ucapnya.
Firman merekomendasikan SE Mendagri ini bisa menjadikan acuan ASN terkait kode etik/kode prilaku dalam pilkada serentak 2024, serta tentunya meminta KPU dan Bawaslu melakukan penegakan regulasi terkait penegakan prinsip netralitas ASN dalam pilkada ini.
Ketua Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menyebut secara prinsip KPU Jabar berfokus pada regulasi yang sudah digariskan KPU RI.
Dalam PKPU no 8 terkait pencalonan pasal 14 memang tak disebutkan kapan seorang Pj itu harus mundur. Namun, Pj termasuk ASN dalam syaratnya menyatakan pengunduran diri ketika setelah ditetapkan sebagai calon.
“Artinya, secara umum kami pun masih menunggu surat edaran yang biasanya disampaikan KPU RI mengenai teknis ASN termasuk Pj. Bahkan, kami lihat dalam pasal 26 PKPU 8 ini status ASN harus menyerahkan bukti tertulis pencalonannya ke pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.