KORANMANDALA.COM – Sepasang suami istri berinisial ID (48) dan A (33) ditangkap polisi setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Satgas Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kelurahan Cikaret, Bogor Selatan.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra, menjelaskan bahwa pasangan tersebut adalah pendatang yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Cikaret.
“Pasutri ini merupakan pendatang dan tinggal di rumah kos di wilayah Cikaret,” ujarnya pada Selasa 16 Juli 2024.
Kompol Eka juga menambahkan bahwa ID, sang suami, adalah seorang residivis dalam kasus yang sama beberapa tahun lalu.
“Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” jelasnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima oleh Sat Resnarkoba. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penangkapan terhadap pasangan yang diduga menjadi kurir narkoba ini.
“Modusnya sistem tempat. Dan motifnya alasan ekonomi,” kata Kompol Eka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Penangkapan pasangan ini merupakan salah satu dari 20 kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik yang berlangsung dari 5 hingga 14 Juli 2024, dengan total 26 tersangka.
Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus narkoba yang diungkap di wilayah Bogor.
“Dalam Operasi Antik tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 20 kasus dengan 26 tersangka,” pungkas Kompol Eka. (Nicko)***