KORANMANDALA.COM – Potensi bencana alam dan non alam dimiliki Kota Bandung. Cakupannya mencapai sekitar 62 persen dari luas wilayah keseluruhan kota. Data ini diambil dari Kajian Risiko Bencana Khusus Gempa Bumi dan Banjir Institut Teknologi Bandung.
Hal itu diungkapkan Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, saat penetapan Kecamatan Mandalajati sebagai Laboratorium Penanganan Bencana Kota Bandung belum lama ini.
Atas dasar itu pula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk segera mewujudkan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung.
Baca Juga : Bandung Diserang Cuaca Ekstrim, Flu dan ISPA Incar Kesehatan Warga
“Kami terus mendorong Pemerintah agar BPBD Kota Bandung segera dibentuk. Sebab, saat ini potensi bencana menjadi ancaman,” ujar Wakil Ketua Komisi C Agus Gunawan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa 16 Juli 2024.
Politisi Partai Demokrat ini juga meminta Pemkot Bandung untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pendirian BPBD.
“Itu diperlukan karena wilayah Kota Bandung termasuk pada daerah rawan bencana. Dengan mendirikan BPBD, kordinasi penanggulangan bencana akan semakin baik,” kata Agus.
Agus mengatakan, sejauh ini dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki BPBD, kota Bandung termasuk daerah yang belum memiliki BPBD. Penanggulangan bencana masih digabungkan dengan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana. Padahal, kata dia, teknis operasional penanggulangan bencana berada langsung di bawah kendali pimpinan daerah, ini menjadi ironis.
Agus menilai setidaknya ada hal yang menyebabkan Pemkot Bandung lambat dalam mendirikan BPBD, yaitu kurangnya “political will”.
“Dengan disinyalir Kota Bandung rawan bencana, kehadiran BPBD menjadi suatu keharusan. Dengan adanya BPBD, diharapkan dapat mengurangi korban bila suatu waktu bencana datang,” pungkasnya. (Edi).