KoranMandala.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, tengah bersiap menggelar perkara terkait dugaan kasus investasi bodong dengan terlapor berinisial FR, yang merupakan anak seorang anggota Polri.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dapat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Saat ini kami menangani dua laporan polisi dengan terlapor berinisial FR,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, Senin, 22 Juli 2024.
Menurut Luthfi, kedua laporan terkait dugaan investasi bodong ini dilaporkan pada April dan Mei 2024, dengan modus yang sama yaitu proyek fiktif terkait pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang COVID-19 di RSUD Kabupaten Bogor.
“Dua laporan tersebut dengan modus yang sama, yaitu proyek-proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang COVID-19. Tempatnya di RSUD di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Akibat penipuan tersebut, salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp75 juta, sementara korban lainnya mencapai Rp800 juta. Penyidik telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari para korban, pihak yang mempertemukan pelapor dan terlapor, serta pihak dari RSUD.
“Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor,” tambah Luthfi.
Dalam minggu ini, Satreskrim akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ini. Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong ini.
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang-barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.
Kompol Luthfi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu, meskipun terduga pelaku adalah anak seorang anggota Polri.
“Adapun informasi yang beredar bahwa terlapor merupakan putri dari anggota Polri, kami khususnya atas perintah Bapak Kapolresta Bogor Kota tidak pernah memandang seseorang dari siapa pun. Di hadapan hukum semua sama,” tegasnya.- *** nicko