KoranMandala.com – Ketua Pansus 9 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Uung Tanuwidjaja mengatakan proses pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol memasuki tahap finalisasi.
Kendati demikian lanjut Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Harus diakui adanya permasalahan yang ditimbulkan karena keberadaan minuman berlakohol membutuhkan solusi alternatif dalam pelaksanaannya.
“Sebelumnya aturan guna mengendalikan minuman beralkohol itu sudah berjalan. Namun baik secara regulasi maupun secara aksi tidak bisa menyelesaikan permasalahan peredaran minuman beralkohol), sehingga perlu alternatif yang lain,” ujar Uung di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin 22 Juli 2024.
Baca Juga : Prediksi Susunan Pemain Persib vs Borneo FC, Gustavo Franca Berduet Dengan Nick Kuipers
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung ini menjelaskan, peredaran minuman beralkohol di kota Bandung hingga hari ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Pasalnya, peredaran minuman beralkohol berpotensial menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat.
“Jadinya, ketika orang mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki potensi efek keberlanjutan sebagai awal penggunaan narkotika, pelanggaran hukum, bahkan kekerasan di masyarakat,” tandas Uung.
Dilihat dari sisi bisnis dibandingkan dengan pendapatan asli daerah dari dari penjualan minimum beralkohol Uung menilai, tidak seimbang.
Dampak yang harus ditanggung pemerintah tidak menguntungkan. APBD yang harus dikucurkan dalam rangka menganggulangi akibat dari miras dapat lebih besar.
“Saya kira pemasukan penjualan minimum beralkohol tidak tetap. Tetapi minuman beralkohol yang sifatnya bisa dimengerti secara budaya, ekonomis, harus dapat dikendalikan. Sehingga masih memungkinkan hal itu diberikan ruang. Harapannya hal tersebut dapat dipikirkan lebih lanjut,” pungkas anggota Komisi C DPRD Bandung ini.(Edi)