KoranMandala.com – Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) setelah sukses melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di kelas selama 3 hari mulai (11-13 Juli 2024), berdasarkan Surat Nomor: PHN-HN.04.03-381 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal tertanggal 28 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumhan RI.
Dosen, Alumni, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Uniku, mengadakan penyuluhan hukum di Desa Bojong Cilimus tentang Tindak Pidana Perjudian Online dan Bantuan Hukum Senin, 22 Juli 2024.
Penyuluhan Hukumi ini, dalam rangka aktualisasi paralegal di lapangan yang terdiri dari litigasi dan non litigasi.
Baca Juga : Pasca Longsor, Jalan Kuningan-Majalengka Ditutup
Kegiatan Aktualisasi Paralegal akan diselenggarakan oleh 50 peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal terbagi menjadi 10 kelompok. Diklat digelar selama 2 bulan (Juli s/d September 2024) di 10 Desa Mitra di Kabupaten Kuningan.
Tujuan dari Diklat Paralegal ini untuk meningkatkan kesadaraan hukum masyarakat dan secara khusus tentang Tindak Pidana dan Bantuan Hukum.
Kegiatan penyuluhan hukum ini melibatkan semua dosen berjalan dengan lancar. Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk implementasi kerjasama PKBH dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Kuningan.
Bagi Peserta Diklat Paralegal yang sudah menyelesaikan pendidikannya dengan hasil baik maka dapat mengunakan gelar professional non akademik yaitu Certified Paralegal of Legal Aid dengan penyematan di belakang nama berupa CPLA dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). PKBH FH UNIKU merupakan sarana untuk pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. PKBH FH Uniku adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga berhak menyelengarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.
Sementara itu, Wakil Dekan 1 FH Uniku Erga Yuhandra., SH.M.., mengatakan, giat Pendidikan dan Pelatihan Paralegal ini diagendakan setiap tahun.
“Dalam rangka meningkatkan komptensi dalam bidang hukum adapun kurikulumnya berdasarkan pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan apabila ada masyarakat umum yang berminat untuk ikut dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dapat bergabung dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Persyaratan untuk perangkat desa atau masyarakat umum adalah usia 18 tahun, berijazah SLTA dan membayar biaya Pendidikan dan Pelatihan Paralegal,” terangnya.