KoranMandala.com – Polsek Tarogong Kidul berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pelaku yang berinisial DP (34), warga Banjarmasin. Ia tinggal di Kecamatan Cisurupan. Dalam melakukan aksinya, DP, meminjam sepeda motor milik korban, Desi (32) yang merupakan warga Kecamatan Samarang.
Kejadian ini bermula pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cimanuk, Kampung Leuwidaun, Desa Haurpanggun, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang membenarkan kejadian itu.
Melalui Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, dijelaskan bahwa bahwa pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat Street CBS milik korban dengan alasan untuk keperluan pekerjaan. Namun hingga beberapa waktu, pelaku tidak mengembalikan kendaraan tersebut sesuai kesepakatan.
Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Unit Polsek Tarogong Kidul, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini.
Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil. Pelaku dapat ditangkap pada Selasa, 23 Juli 2024 di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Street CBS beserta STNK dan kunci kontak asli.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.- ***