KoranMandala.com – Kasus mutilasi yang terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024 di wilayah Sancang Cibalong, Kabupaten Garut, telah mengejutkan warga sekitar.
Pelaku, ER, dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan setelah insiden tersebut.
Karena perilaku ER yang dianggap tidak wajar, pihak Polres Garut memutuskan untuk membawanya ke RSUD Slamet guna menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ER harus dirujuk ke RS Sartika Asih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ER kemudian dibawa ke RS Sartika Asih dengan pendampingan dari pihak Polres Garut.
Pada Rabu, 31 Juli 2024, Polres Garut menerima laporan dari RS Sartika Asih yang menyatakan bahwa Erus positif mengalami gangguan kejiwaan. Demikian disampaikan AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut.
Sampai saat ini, identitas korban masih belum diketahui. Pihak kepolisian telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyelidikan melalui sistem identitas dan penyebaran foto, namun hasilnya masih belum ditemukan.
Meskipun ER mengalami gangguan kejiwaan, proses hukum tetap berjalan. Polres Garut sedang melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut agar kasus ini bisa diproses di pengadilan.
Ari menambahkan bahwa keputusan terkait hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim nantinya.- *** rida