KoranMandala.com – Penetapan keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Propemperda Tahun 2024. Persetujuan atas Hibah Barang Milik Daerah dan pengambilan keputusan terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah; serta Penetapan Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Perubahan Naskah Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2024; ditetapkan oleh dewan dalam rapat paripurna.
Mempertegas, keempat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Raperda tentang, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Empat Raperda yang telah disepakati, merupakan landasan bagi Pemkot untuk melayani masyarakat Kota Bandung,” jelas Edwin Senjaya saat memimpin Rapat Paripurna pengambilan Keputusan dan Persetujuan Penetapan Empat Buah Raperda Tahun 2024 menjadi Perda di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 31 Juli 2024.
Baca Juga : Guru Besar ITB: Peradaban Logam Telah Ada di Bandung Sejak 300 Tahun Lalu
Secara garis besar, politisi Partai Golkar ini, juga menyampaikan pencapaian kinerja pansus dalam menjalankan fungsinya dan rata-rata capaian kinerjanya dengan kriteria penilaian realisasi kinerja sangat tinggi.
“Seperti yang dibuktikan dengan rampungnya kinerja terbaik dewan dalam penetapan Raperda menjadi Perda,” bebernya.
Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut, dilaksanakan penandatanganan bersama antara dewan dan Pj Wali Kota Bandung.
“Kami akan menindaklanjuti berbagai keputusan dari DPRD, agar pembangunan di Kota Bandung bisa semakin baik lagi kedepannya,” pungkas Pimpinan DPRD kota Bandung ini.(Edi)