KoranMandala.com – Ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menjadi peraturan daerah (Perda), menyisakan pekerjaan lanjutan, yaitu melalui persetujuan DPRD disepakati mencabut kata “larangan” dalam judul Perda tersebut.
Mantan Ketua Pansus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaja menegaskan meskipun kata larangan dalam implementasi Perda kedepannya dihilangkan, namun pihaknya tidak pernah menyetujui miras dijual bebas di warung atau di minimarket.
Klarifikasi itu kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bandung ini, dilakukan mengantisipasi munculnya perbedaan sikap di masyarakat terkait peredaran minuman beralkohol.
Baca Juga : Rekomendasi Tempat Makan Bakso Enak di Bandung Raya
“Di pembahasan Raperda Minol, pansus konsisten tidak pernah menyetujui miras dijual bebas. Dalam finalisasi pun semua anggota menyetujui larangan distribusi minuman keras,” jelas Uung, saat dihubungi Jumat 2 Agustus 2024.
Ditambahkan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Bandung itu, dalam Raperda juga ditegaskan adanya syarat dan izin untuk menjual miras. Bahkan juga untuk pembeli, ada syarat mengenai umur, status kewarganegaraan, bahkan agama yang cukup alot dalam pembahasan.
“Penjualan minuman beralkohol sebagai minuman termasuk pengecualian. Tapi, secara umum dilarang,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung ini.
Dari sisi nomenklatur, penghapusan kata “larangan” dalam Perda Minuman Beralkohol saat itu ada perdebatan. Dan saya secara pribadi kata Uung, masih mempertahankan penggunaan kata ‘Larangan’ dalam judul Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Larangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Kendati demikian, dalam perkembangan pembahasan hasil fasilitasi Provinsi Jawa Barat terdapat titik temu jalan keluar, yaitu semua anggota pansus sepakat ada penghapusan kata larangan dalam judul Perda tersebut.
“Judul Perda tidak menghilangkan substansi namun bisa dibuat lebih netral, yakni tanpa menyebut perintah tapi hanya menyebut obyeknya saja. Dan kesepakatan ini dalam proses pembahasan sudah final,” papar Uung yang kembali terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 ini.(Edi)